Kabar Gembira, Pemerintah Bebaskan Bunga KUR Selama Enam Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat (KUR) paling lama enam bulan bagi masyarakat yang terdampak wabah virus corona baru atau COVID-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu ditetapkan karena penyebaran COVID-19 di Indonesia semakin meningkat sehingga mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha khususnya UMKM.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat relaksasi harus memenuhi penilaian masing-masing penyalur KUR,” katanya usai Rakor Komite Pembiayaan UMKM secara daring di Jakarta, Rabu (8/4).
Airlangga mengatakan pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.
Airlangga menjelaskan bagi debitur KUR existing akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR.
“Khususnya bagi debitur KUR kecil dan KUR mikro non produksi,” ujarnya.
Untuk calon debitur KUR baru akan diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.
“Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan dan mereka dapat mengakses KUR secara online,” katanya.