Surat Edaran Terbaru MenPAN-RB Soal Mudik Bagi PNS, Isinya?
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait larangan mudik dan kewajiban mengenakan masker bagi seluruh PNS. SE kali ini lebih tegas dibandingkan sebelumnya karena ada sanksi bagi PNS dan keluarganya yang nekat ke luar daerah atau mudik.
"Saya ingatkan lagi, PNS tidak boleh mudik atau bepergian ke luar kota. Kalau masih nekat ada sanksi disiplin yang akan diberlakukan," kata Menteri Tjahjo, di Jakarta, Rabu (8/4).
Larangan PNS mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Apabila SE sebelumnya sifatnya mengimbau, SE 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.
"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," bunyi SE MenPAN-RB tertanggal 6 April.
Bagi PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.
Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK memiliki peran untuk memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.
"ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tegasnya.