Kabar Gembira, THR PNS dan PPPK Daerah Cair H-10 Idulfitri, Gaji ke-13?
"THR yang diberikan tahun ini adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Bu Ani - panggilan Sri Mulyani.
Untuk 2021, pemberian THR dilakukan seperti 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat.
Perubahan dari alokasi anggaran THR 2021 mencerminkan keberpihakan pemerintah bagi penanganan Covid-19 sekaligus melakukan pemulihan ekonomi.
"Gaji ke-13 dilaksanakan pada Juni. Besarannya adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," ucap Menteri Keuangan terbaik sedunia itu.
Mengenai mekanisme pembayarannya, Sri Mulyani akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan dipakai untuk pencairan THR dan gaji ke-13. (esy/jpnn)