Kabar Gembira! UMK Naik 8,25 Persen
Rabu, 11 Januari 2017 – 02:06 WIB
Yus menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan gaji atau upah para pekerja sesuai ketetapan UMK tersebut dipastikan bakal diberi sanksi. (tha/end)
Yus menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan gaji atau upah para pekerja sesuai ketetapan UMK tersebut dipastikan bakal diberi sanksi. (tha/end)
Redaktur & Reporter : Ragil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News