Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Gembira! UMK Naik 8,25 Persen

Rabu, 11 Januari 2017 – 02:06 WIB
Kabar Gembira! UMK Naik 8,25 Persen - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: JPNN

Yus menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan gaji atau upah para pekerja sesuai ketetapan UMK tersebut dipastikan bakal diberi sanksi. (tha/end)

Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan tahun 2017 positif naik 8,25 persen dibandingkan 2016 lalu.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   Umk 
BERITA LAINNYA
X Close