Kabar Gembira, UMP Riau 2023 Naik 5,69 Persen, Segini Besarannya
jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira untuk pekerja, upah minimum provinsi (UMP) Riau mengalami kenaikan sebesar 5,69 persen pada 2023.
Pemerintah resmi menaikkan UMP Riau yang sebelumnya 2022 sebesar Rp 2.938.564 menjadi Rp3.105.710 di pada 2023.
Kenaikan itu ditetapkan seusai sidang dewan pengupahan bersama Apindo, Serikat Pekerja, BPJS BPS serta dari Pemprov Riau yang digelar Selasa (15/11).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Imron Rosyadi mengatakan penghitungan UMP Riau 2023 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Sudah dilakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.710," kata Imron saat dikonfirmasi JPNN.com Rabu (16/11).
Disnakertrans Riau akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP 2023.
"SK nya baru dituangkan di berita acara dan ddirekomendasikan untuk ditetapkan oleh Pak Gubernur lalu diumumkan kepada masyarakat. Nanti SK itulah yang menjadi acuan perusahaan untuk melakukan pembayaran gaji," jelasnya.
Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau 2023 sudah dikeluarkan Disnakertrans akan langsung menyurati pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.