Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025

Selasa, 10 Desember 2024 – 19:23 WIB
Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025 - JPNN.COM
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat. Foto: Disnaker Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22, atau naik 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat mengatakan penetapan ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Boby Rachmat menyebutkan Dewan Pengupahan Provinsi Riau telah melaksanakan sidang dewan pengupahan sebanyak dua kali.

Pertama di tanggal 6 Desember dan dilanjutkan pada tanggal 9 Desember 2024.

"Inilah kesepakatan yang kita hasilkan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yangmana hari Senin kemarin juga kami sudah melaporkan kepada Bapak Pj Gubernur Riau dan telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau," kata Boby kepada JPNN.com Selasa (10/12).

Boby menjelaskan, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) telah ditetapkan juga melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas.

Kemudian, keputusan Gubernur Riau nomor 3726/12/2024 tentang upah minimum sektoral perkebunan pertanian.

Selanjutnya upah minimum sektoral provinsi yang terdiri dari upah minimum subsektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam Provinsi Riau tahun 2025 yaitu sebesar Rp3.543.863,98.

Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22, atau naik 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News