Kabar Gembira untuk Bidan PTT, Alhamdulillah...
Lilik menjelaskan secara kepegawaian status mereka jelas. Yakni pegawai kontrak yang surat pengangkatannya dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dia menegaskan banyak sekali perlakuan diskriminasi ketika bekerja di lapangan.
Misalnya ada pembedaan gaji antara bidan PNS dengan bidan PTT. ’’Padahal tugas dan beban kerjasanya sama,’’ tuturnya.
Kemudian bidan PNS lebih diprioritaskan untuk mengikuti pelatihan dan peningkatan kompetensi.
Lilik juga mengungkapkan setiap tiga tahun sekali mereka harus mengajukan perpanjangan surat pengangkatan sebagai bidan PTT. ’’Banyak pungli dalam proses pengajuan pengangkatan ini,’’ tuturnya.
Dia berharap segera ada kejelasan soal kuota pengangkatan bidan PTT itu. Lilik mencontohkan pengangkatan CPNS guru garis depan (GGD) lebih terbuka. Sebab dari awal sudah diketahui jumlah yang akan diangkat sekitar 7.000 orang. (wan)