Kabar Gembira untuk Guru Honorer DKI Jakarta Jelang Seleksi PPPK 2022
Jumat, 18 Maret 2022 – 14:35 WIB
“Saya sih berharap 2022 bisa diusulkan semua,” ucap Ubaidillah.
Baca Juga:
Sebagai informasi, besaran gaji yang diterima oleh PPPK di ibu kota sebesar Rp.2.966.500 hingga Rp 4.872.000.
Besaran gaji ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan.
Selain gaji, berdasarkan aturan tersebut PPPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan jabatan. (mcr4/jpnn)