Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Gembira untuk Honorer K2 Tenaga Teknis dan Administrasi, Ada 5 Poin

Jumat, 20 November 2020 – 06:20 WIB
Kabar Gembira untuk Honorer K2 Tenaga Teknis dan Administrasi, Ada 5 Poin - JPNN.COM
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan kebijakan terkait PNS tenaga administrasi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menghasilkan lima kesepakatan.

Yang menggembirakan, tenaga teknis dan administrasi diakomodir dalam rekrutmen CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami meminta pemerintah mengakomodir tenaga teknis dan administrasi karena kalau hanya guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh, masalah honorer K2 tidak akan pernah selesai," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin raker, Kamis (19/11).

Adapun lima kesepakatan yang diteken ketua rapat, MenPAN-RB, dan kepala BKN adalah:

1. Komisi II DPR RI mendorong KemenPAN-RB dan BKN memasukkan kelengkapan dokumen dan setiap instansi pemerintah agar proses penetapan NIP CPNS dan PPPK tahun 2019 dapat direalisasikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

2. Komisi II DPR RI mendorong KemenPAN-RB untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah dalam proses penyusunan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2021 agar terwujud kesesuaian antara usulan formasi dari setiap instansi pemerintah dengan formasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

3. Komisi II DPR RI mendukung KemenPAN-RB dan BKN terkait kebijakan pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021 yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ASN nasional dengan menyediakan alokasi formasi untuk tenaga honorer. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021 antara lain:

a. Ketersediaan alokasi formasi bagi tenaga honorer K2 yang di dalamnya dapat mengakomodir bukan hanya pengajar, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian tetapi juga tenaga administrasi dan tenaga teknis lainnya sesuai kebutuhan daerah.

Adapun lima kesepakatan yang diteken ketua rapat kemudian MenPAN-RB dan kepala BKN terkait CPNS dan PPPK serta honorer K2 tenaga teknis dan administrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News