Kabar Gembira untuk OAP soal Pengisian ASN di 3 Provinsi Pemekaran Papua
Rapat juga membahas percepatan pengisian jabatan ASN. Agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di 3 provinsi baru itu berjalan dengan cepat, efektif, dan efisien, pengisian jabatan ASN dapat dilakukan dengan beberapa skema.
"RUU ini selain menjadi landasan pemekaran tiga provinsi, juga menjadi landasan hukum soal penempatan ASN," ujarnya.
Raker dan RDP pembahasan RUU pemekaran Papua dipimpin Ketua Komisi II DPR, Pimpinan Komisi II beserta Anggota Komisi II yang hadir secara langsung/virtual. Mewakili dari Kemendagri Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar. Hadir juga Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ad.Interim Menteri PAN RB, Kepala BKN RI, dan Kepala LAN RI.
Selanjutnya, Komisi II DPR dijadwalkan akan melangsungkan Raker Tingkat I bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kemendagri, Bappenas, Kemenkumham RI, Kemenkeu. (rls/sam/jpnn)