Kabar Gembira untuk Seluruh PNS, TNI, Polri, Pensiunan, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, dimulai hari ini, Senin (10/8).
Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 sebagai salah satu stimulus perekonomian nasional.
“Gaji dan pensiun ke-13 dibayarkan mulai hari ini tanggal 10 Agustus 2020 sesuai kesiapan administrasi dan regulasi dari pemerintah pusat dan Peraturan kepala daerah untuk Pemda,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah, dan hakim pada lembaga peradilan termasuk untuk eselon I dan II.
Sri Mulyani menuturkan eselon I dan II diberi gaji ke-13 sebagai apresiasi atas upaya kerja kerasnya dalam penanganan dampak COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Juga diberikan kepada pensiun atau tunjangan bersifat pensiun (veteran),” ujarnya.
Sri Mulyani menegaskan pejabat negara seperti Presiden, anggota DPR, Menteri, dan seluruh kabinet tidak akan menerima gaji ke-13 sama seperti tidak menerima THR.
Komponen yang dibayarkan dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sehingga tidak termasuk tunjangan kinerja atau sejenisnya.