Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Penting dari KSP Tersiar, Pemilik Tanah di Wilayah IKN Wajib Tahu!

Senin, 21 Maret 2022 – 10:03 WIB
Kabar Penting dari KSP Tersiar, Pemilik Tanah di Wilayah IKN Wajib Tahu! - JPNN.COM
Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan semua pihak yang merasa pemilik tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat mengajukan klaim. Foto : Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat mengajukan klaim.

Deputi II KSP Abetnego Tarigan mengatakan klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan.

“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abetnego dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Menurutnya, mekanisme ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.

Pada pembangunan IKN terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan yakni, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

Abetnego memastikan tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, karena merupakan lahan segar kawasan hutan.

Namun, pada zona pengembangan terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait.

“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan,” terangnya.

Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan semua pihak yang merasa pemilik tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat mengajukan klaim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News