Kabar tak Enak Bagi Guru Madrasah
Kamis, 17 November 2016 – 00:25 WIB
Rektor Univ. Negeri Yogyakarta Rochmat Wahab juga ikut menyayangkan keputusan penundaan itu.
’’Ikut sertifikasi adalah hak guru,’’ katanya. Sebab diatur di dalam UU 14/2005 Guru dan Dosen.
Pemerintah sejatinya tetap wajib mengupayakan sertifikasi terus berjalan. Sebab terkait dengan proses pembelajaran dan tanggung jawab guru kepada peserta didik. (wan/sam/jpnn)