Kabar Terbaru Bagi PNS Terkait Masa Pelaksanaan Bekerja Dari Rumah
Senin, 30 Maret 2020 – 15:55 WIB
“Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” tandasnya.(esy/jpnn)