Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Terbaru Bagi PNS Terkait Masa Pelaksanaan Bekerja Dari Rumah

Senin, 30 Maret 2020 – 15:55 WIB
Kabar Terbaru Bagi PNS Terkait Masa Pelaksanaan Bekerja Dari Rumah - JPNN.COM
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Foto: Humas KemenPAN-RB

“Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” tandasnya.(esy/jpnn)

Pemerintah melalui Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 34 Tahun 2020 memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home).

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close