Kabar Terbaru dari Kejati Jabar Soal Kasus Hoaks Habib Bahar
jpnn.com, BANDUNG - Perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Habib Bahar bin Smith akan segera disidangkan. Hal ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melimpahkan berkas perkara hoaks dengan tersangka Habib Bahar bin Smith ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3).
"Sekitar pukul 13.00 WIB bertempat Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum (P-31)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil.
Selain Bahar, berkas tersangka lainnya, Tatan Rustandi, pun turut dilimpahkan.
Tatan diduga merupakan pengunggah video yang berisikan penyebaran berita bohong oleh Habib Bahar bin Smith.
Keduanya diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHP.
Dodi menjelaskan awalnya sidang perkara tersebut bakal digelar di PN Kabupaten Bandung (Bale Bandung).
Sebab, lokasi penyebaran hoaks itu diduga terjadi di Kabupaten Bandung.
Namun, lanjut Dodi, dengan pelimpahan tersebut, kini sidang perkara Bahar dijadwalkan digelar di PN Bandung, yang berlokasi di Kota Bandung.