Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan: Status Hukum Terdakwa Dago Elos yang Meninggal di Penjara Bakal Digugurkan

Kamis, 02 Januari 2025 – 16:28 WIB
Kejaksaan: Status Hukum Terdakwa Dago Elos yang Meninggal di Penjara Bakal Digugurkan - JPNN.COM
Dua orang tersangka kasus sengketa lahan Dago Elos, Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) atau Muller bersaudara saat digiring dari Gedung Dit Tahti Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Status hukum terdakwa kasus pemalsuan dokumen Dago Elos, Dodi Rustandi Muller bakal digugurkan menyusul meninggalnya yang bersangkutan.

Dodi terkena serangan jantung saat menjalani masa hukumannya di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung pada Selasa (24/12).

“Status hukumnya sebagai terdakwa nanti akan digugurkan,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya, Kamis (2/1/2025).

Cahya mengungkap, nantinya surat keterangan kematian Dodi akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk kebutuhan proses administrasi.

Adapun terdakwa kini sudah disemayamkan di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Rabu (25/12).  

"Surat keterangan kematian akan dikirim ke Majelis Hakim Mahkamah Agung guna proses hukum terhadap almarhum dihentikan,” ujarnya.

Sementara sodaranya Heri Hermawan Muller status hukumnya masih berjalan dan akan tetap menjalani masa hukuman di Rutan Kebonwaru Bandung.

Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Bandung Suriyanta Leonardo Situmorang melalui Kasi Pelayanan Tahanan Surya Wijaya mengatakan, sebelum dinyatakan meninggal, Dodi Rustandi Muller memiliki riwayat penyakit bawaan.

Terpidana kasus sengketa lahan Dago Elos meninggal dunia saat tengah menjalani masa hukumannya. Bagaimana dengan status hukumnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News