Kejaksaan: Status Hukum Terdakwa Dago Elos yang Meninggal di Penjara Bakal Digugurkan
jpnn.com, BANDUNG - Status hukum terdakwa kasus pemalsuan dokumen Dago Elos, Dodi Rustandi Muller bakal digugurkan menyusul meninggalnya yang bersangkutan.
Dodi terkena serangan jantung saat menjalani masa hukumannya di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung pada Selasa (24/12).
“Status hukumnya sebagai terdakwa nanti akan digugurkan,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya, Kamis (2/1/2025).
Cahya mengungkap, nantinya surat keterangan kematian Dodi akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk kebutuhan proses administrasi.
Adapun terdakwa kini sudah disemayamkan di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Rabu (25/12).
"Surat keterangan kematian akan dikirim ke Majelis Hakim Mahkamah Agung guna proses hukum terhadap almarhum dihentikan,” ujarnya.
Sementara sodaranya Heri Hermawan Muller status hukumnya masih berjalan dan akan tetap menjalani masa hukuman di Rutan Kebonwaru Bandung.
Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Bandung Suriyanta Leonardo Situmorang melalui Kasi Pelayanan Tahanan Surya Wijaya mengatakan, sebelum dinyatakan meninggal, Dodi Rustandi Muller memiliki riwayat penyakit bawaan.