Kabar Terbaru dari Kemenkumham Soal Eksekusi Terpidana Mati Mary Jane
Selanjutnya, pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada 2014.
Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana perkara narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi dan dikembalikan ke Lapas Yogyakarta.
Hal itu menyusul adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait dengan pengakuan Maria Kristina bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.
Menurut Eddy Hiariej, besar kemungkinan putusan hukum mengenai kasus itu nantinya bakal dimanfaatkan kuasa hukum Mary Jane untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Putusan di Filipina itu pasti akan digunakan oleh kuasa hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali," ujar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (antara/jpnn)