Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wamenkumham Buka-bukaan soal Faktor Penanganan Hukum di Pasar Modal

Rabu, 22 Desember 2021 – 10:29 WIB
Wamenkumham Buka-bukaan soal Faktor Penanganan Hukum di Pasar Modal - JPNN.COM
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Tangkapan Layar pada Webinar yang berjudul "Potret Penanganan  Tindak Pidana di Pasar Modal, Selasa (21/12).

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan penegakan dan penganganan hukum pasar modal dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Faktor tersebut di antaranya terkait subtansi dari hukum dalam hal ini adalah Undang-Undang (UU), profesionalisme aparat, sarana dan prasarana, dan kesadaran hukum masyarakat.

Menurutnya, dari ke empat faktor tersebut, Guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada itu menjelaskan dua hal yakni substansi pada hukum itu sendiri dan mengenai profesionalisme aparat.

"Jika berbicara mengenai potret tindak pidana pasar modal maka kita harus memahami betul substansi dari tindak pidana pasar modal itu sendiri," ujar Edward pada Webinar yang berjudul "Potret Penanganan  Tindak Pidana di Pasar Modal, Selasa (21/12).

Edward membeberkan penanganan tindak pidana di pasar modal dalam pengertian hukum acaranya memiliki sebuah kekhususa, baik dari sisi materil atau substansinya maupun sisi formil.

Dia menyebut secara garis besar tindak hukum pidana khusus itu dibagi menjadi dua, yaitu hukum pidana khusus internal atau yang kita sebut dengan UU pidana dan kedua hukum pidana khusus eksternal, yaitu hukum yang bukan UU pidana.

Edward menjelaskan hukum UU pidana internal hanya sedikit bisa dihitung dengan jari, di antaranya UU pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucuian uang, terorisme, penegakan HAM, pemeberantasan tindak pidana perdagangan orang, pembalapan liar, dan mengenai pendanaan terorisme.

Sebaliknya hukum pidana khusus eksternal adalah hukum pidana khusus yang bukan UU pidana, ada sekitar 200 UU sektoral.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan bahwa penegakan dan penganganan hukum pasar modal dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News