Kabar Terbaru dari KemenPAN-RB untuk Instansi Pusat dan Daerah
Penyusunan ini merupakan amanat dari PermenPAN-RB Nomor 46 tahun 2020 tentang Road Map SP4N Tahun 2020-2024. Beleid tersebut perlu rencana aksi yang bertujuan mencapai sasaran strategis yaitu mewujudkan sistem pengelolaan pengaduan yang memiliki respons dan solusi cepat serta tepercaya.
"Sasaran, program, dan kegiatan pada dokumen road map perlu diturunkan menjadi rencana aksi instansi dengan cascading yang tepat," ungkap Yanuar.
Yanuar mengingatkan seluruh instansi agar menindaklanjuti laporan yang belum ditindak lanjut sesuai batas waktu yang telah diatur.
Selain itu, setiap pengelola LAPOR! juga harus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama instansi yang jumlah pengaduannya masih sedikit.(esy/jpnn)