Kabar Terbaru dari Komisi V Terkait Sikap Fraksi Terhadap Revisi UU LLAJ
Anggota Badan Anggaran DPR itu menyatakan keberadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sangat terbatas dan tidak bisa menolong kerusakan jalan di berbagai daerah di Indonesia.
Memang, Undang-Undang Jalan yang belum lama ini sudah disahkan DPR akan mengakomodir kepentingan preservasi jalan, namun aturan turunannya masih dalam proses di pemerintah.
Kementerian Keuangan didorong membuat terobosan dengan mencari celah yang ada dalam pembahasan RUU LLAJ untuk meningkatkan PNBP. Dengan begitu ada formulasi yang jelas dan detil penerimaan BNBP bagi preservasi jalan di daerah. Bukan terus-menerus masalah preservasi jalan ini pembiayaannya mengandalkan pemerintah pusat
"Ada satu pasal yang tidak pernah kita gubris dalam UU LLAJ, walaupun saya tahu persis. Pajak kendaraan itu larinya ke daerah, tetapi itu juga tidak menyelesaikan masalah. Pusat menjadi tumpuan dalam preservasi jalan," ucap Hamka.(fri/jpnn)