Kabar Terbaru dari Polri soal Kasus Dugaan Kivlan Zen Makar
jpnn.com - Polri telah menindaklanjuti laporan tentang dugaan Mayjen (Purn) Kivlan Zen menyebarkan kabar bohong dan menghasut untuk makar. Kini, Polri masih mempelajari pengaduan yang masuk ke Bareskrim pada Selasa (7/5) itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, laporan itu mulanya diterima sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). Selanjutnya, penyidik Bareskrim menganalisisnya.
Baca juga: Oalah, Ternyata People Power Ala Pak Kivlan & Bang Eggi Cuma Kayak Begini
“Hari ini sudah dilimpahkan ke Direktorat Siber Bareskrim. Tentunya dari Direktorat Siber Bareskrim akan membentuk tim untuk melakukan proses investigasi dulu, penyelidikan dulu," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (9/5).
Jenderal Polri berbintang satu ini menambahkan, proses penyelidikan untuk mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu tindak pidana dan sesuai dengan pasal yang disangkakan. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang mencukupi, maka polisi akan melanjutkannya dengan penyidikan dan gelar perkara.
“Kalau alat bukti berhasil ditemukan dan diaudit oleh penyidik merupakan suatu peristiwa pidana maka akan ditingkatkan dari penyelidikan statusnya melalui mekanisme gelar yang dilakukan secara komprehensif menjadi penyidikan,” papar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.
Baca juga: Andi Arief Berkicau soal Setan Gundul Pembisik Prabowo, Kivlan Tuding SBY Licik
Sebelumnya Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan berita bohong dan makar. Dia diduga melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 juncto Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 jo Pasal 107.(cuy/jpnn)