Kabar Terbaru Jam Layanan Operasional BRI
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. memberikan kabar terbaru soal jam operasional perbankan tersebut.
Direktur Jaringan dan Layanan BRI Arga M Nugraha menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan layanan perbankan prima bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, BRI melakukan penyesuaian kembali jam layanan operasional BRI seiring dengan ketentuan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang lebih longgar.
Menurut dia, kebijakan penyesuaian ketentuan waktu kerja dalam masa PPKM itu dikeluarkan BRI seiring dengan angka Covid-19 yang makin melandai.
“Kami memperhatikan keberlangsungan kegiatan masyarakat yang mulai kondusif kembali, sehingga waktu layanan operasional baik di Unit Kerja Operasional (UKO) BRI, maupun Teras BRI dalam masa PPKM telah disesuaikan kembali,” jelas Arga.
Dia menjelaskan untuk UKO BRI waktu pelayanan kas (Teller) disesuaikan kembali menjadi pukul 08.00-15.00.
Waktu pelayanan nasabah (Customer Service) menjadi pukul 08.00-16.00.
Adapun mengenai jam operasional Teras BRI disesuaikan dengan potensi di lokasi layanan fisik tersebut, dengan ketentuan maksimal 8 jam per hari. Seluruh jam operasional adalah waktu setempat.