Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Bambang Tanpa Sungkan Ungkap 3 Hal Dilanggar Polisi, Jleb!
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti proses pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bambang menyebut beberapa aturan-aturan dasar kepolisian telah dilanggar dalam mengungkap insiden polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bambang menyebutkan aturan-aturan dasar kepolisian yang dilanggar, yaitu terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaksanaan prarekonstruksi, dan penggunaan senjata api bagi personel Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.
"Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar," kata Bambang saat dihubungi melalui pesan instan WhatsApp, di Jakarta, Kamis (28/7).
1. Insiden Polisi Tembak Polisi Tidak Diterima Nalar Publik
Menurut Bambang, kehebohan terkait insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J berasal dari langkah-langkah, tindakan serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Polri sendiri.
Antara lain soal tindakan pengambilan CCTV, olah TKP yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, menunda pengumuman kepada publik, mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual, tidak menghadirkan tersangka penembakan dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak diterima nalar publik.
Bambang mengatakan semua kejanggalan itu bermuara pada ketidakpercayaan kepada institusi Polri.
"Kita (Bambang, red) apresiasi langkah yang diambil Kapolri, meski agak terlambat dan seolah menunggu desakan publik. Ke depan harapannya bukan hanya penonaktifan Kadiv Propam, tetapi juga semua jajaran yang terlibat dalam upaya-upaya menutupi kasus ini hingga tiga hari baru diungkap ke publik," kata Bambang.