Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Terbaru Kasus Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa

Rabu, 14 Desember 2022 – 05:12 WIB
Kabar Terbaru Kasus Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa - JPNN.COM
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa masih dalam penanganan penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini berkas perkara masih dalam pemeriksaan jaksa.

"Berkas perkaranya minggu lalu telah kami limpahkan lagi ke kejaksaan untuk kami tunggu penelitiannya," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (13/12).

Zulpan mengatakan penyidik kepolisian masih menunggu jawaban dari pihak kejaksaan. Jaksa peneliti mempunyai waktu 14 hari untuk memberikan jawaban atas pelimpahan berkas kasus dari Polda Metro Jaya.

Apabila berkas dinyatakan tidak lengkap atau P19, maka berkas akan dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Namun jika berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk disidangkan.

"Kami harapkan aturan dengan KUHAP ya 14 hari untuk jaksa untuk meneliti dan juga nanti akan memberikan jawaban kepada penyidik apakah berkas perkara lengkap," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa pada kasus peredaran narkoba, karena dinilai belum lengkap, juga, berkas para tersangka lainnya pun dinyatakan belum lengkap.

Berkas perkara kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa saat ini masih dalam pemeriksaan jaksa.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close