Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Terbaru Kasus Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa

Rabu, 14 Desember 2022 – 05:12 WIB
Kabar Terbaru Kasus Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa - JPNN.COM
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Pihak kejaksaan tidak merinci hal yang kurang dari berkas para tersangka dan menyebut tidak ada tenggat waktu proses perlengkapan berkas tersebut.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara oleh beberapa direktorat di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang dilakukan pada Jumat (14/10).

Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L yang menyebutkan adanya keterlibatan Irjen TM sebagai Kapolda Sumbar.

"Keterlibatan TM sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10).

Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol KS, (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar).

Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda. (antara/jpnn)


Berkas perkara kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa saat ini masih dalam pemeriksaan jaksa.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News