Kabar Terbaru Kasus Nikita Mirzani
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (13/2). Dengan demikian, status Nikita akan segera berubah menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani, mengatakan setelah dilimpahkan ke PN Jaksel, Nikita tinggal menunggu perkaranya disidangkan.
"Biasanya tujuh hari setelah pelimpahan, lanjut sidang," kata Andhi di Jakarta, Jumat (14/2).
Terkait status penahanan terhadap Nikita, Andhi mengatakan kewenangan untuk menahan atau tidak ada di tangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Semenjak perkara dilimpahkan kepada PN Jaksel maka kewenangan terkait penahanan akan beralih ke hakim," kata Andhi.
Sementara itu, selama satu pekan Nikita Mirzani berstatus tahanan kota yakni selama jaksa penuntut umum melengkapi berkas dakwaan dan tuntutannya sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Andhi, ada banyak pertimbangan kejaksaan memberikan status tahanan kota terhadap ibu tiga orang anak tersebut.
"Kami menilai dari konstruksi kasus-kasus yang dihadapi maupun korban dari kasus itu juga. Makanya pasal di KUHP dibedakan bab nya ada pelanggaran atas ketertiban umum, orang harta dan benda, kejahatan terhadap negara dan lain-lain," kata Andhi.