Kabar Terbaru Kasus Oknum Polisi Membiarkan Anaknya Menganiaya Ken Admiral
Lalu, AKBP Achiruddin Hasibuan pun memeriksa kondisi mobil Ken Admiral sambil menyuruh kakak Aditiya yakni Arya memanggil Aditya dan Aditya pun keluar dari rumah.
Bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achiruddin Hasibuan malah menyuruh Nico Setiawan mengambil senjata di kamarnya.
Tak berapa lama setelah ada senjata, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan bertengkar dan terjadi perkelahian.
Hasil pergumulan itu Ken Admiral mengalami luka di bagian anggota tubuhnya.
Sedangkan terdakwa AKBP Achiruddin terkesan membiarkan perkelahian tersebut.
Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, kata JPU, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, dakwaan primer, atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan subsider.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua PN Medan Oloan Silalahi melanjutkan persidangan dengan agenda pada Senin, 17 Juli 2023. (Antara/jpnn)