Kabar Terbaru Kasus Uang Nasabah BNI Hilang Rp 3,5 Miliar, Simak Respons Pihak Bank
Pengembalian uang tabungan Asan Ali itu dalam bentuk deposito, senilai Rp 2.354.640.418. Kemudian ditambah Rp 303.500.000 dari Besse Dalla, mantan pegawai BNI yang telah dipecat.
"Pengembalian dana nasabah Asan Ali juga sudah dibuat dalam kesepakatan melalui akta notaris pada 30 Desember 2020. Ada dalam kesepakatan antara pihak bank dan nasabah dengan jumlah itu," kata Agus Amri ketika ditemui JPNN.com, Selasa (31/3/2022).
Sehingga, kata Amri, permasalahan ganti rugi uang tabungan nasabah Asan semestinya sudah selesai di angka Rp 2,6 miliar tersebut.
Pengembalian uang dalam jumlah itu berdasar hasil dari audit yang sudah dilakukan beberapa kali. Termasuk telah diketahui oleh pihak OJK dan Polda Kaltim.
"Jadi, pengembalian itu sudah selesai dan clear sama Pak Asan. Kita (Bank BNI Cabang Samarinda) tanya mau diganti apa, mau tabungan atau deposito? Oleh yang bersangkutan dia mau yang aman dan tidak mudah diambil. Kemudian kita asumsikan itu deposito. Karena itulah dikembalikan dalam bentuk deposito" terang Agus.
Agus mengatakan pengembalian uang sebesar Rp 841 juta yang diminta nasabah Asan tidak bisa dilakukan. Bahkan tuntutan agar ada pengembalian akan menjadi salah alamat.
"Karena itu akan jadi masalah di OJK, karena melakukan pembayaran atau kompensasi di luar hasil audit. Pertanggungjawaban selisih ini nanti akan menjadi repot di hadapan OJK jika auditnya 2 M tapi kita (BNI Cabang Samarinda) ganti 3 M, itu tidak mungkin bisa," tegasnya.
Mengenai data di sistem perbankan berbeda dengan jumlah uang yang sudah disetorkan nasabah Asan berbeda. Kata Agus, hal itu dikarenakan dana ada yang disetorkan penuh oleh terdakwa, tetapi ada pula yang tidak.