Kabar Terbaru Kasus Video Syur Diduga Mirip Rebecca Klopper
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper akhirnya divonis 3 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Terkait vonis terhadap terdakwa, Rebecca Klopper mengaku legawa dan menyerahkan semua proses ke pihak terkait.
"Aku menghormati proses hukum," kata Rebecca Klopper.
Mantan kekasih Fadly Faisal itu tidak banyak berkomentar soal vonis terhadap pelaku penyebaran video syur mirip dirinya.
Rebecca Klopper hanya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu penanganan kasus tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, terima kasih banyak," jelas Rebecca Klopper.
Sementara itu, kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin memastikan bahwa kliennya menyerahkan proses hukum kepada pihak pengadilan.
Dia merasa keputusan majelis hakim terhadap penyebar video 47 detik kliennya telah adil.