Respons Rebecca Klopper Setelah Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Kasus penyebaran video syur diduga mirip Rebecca Klopper akhirnya memasuki babak baru.
Pelaku yang menyebarkan video syur mirip Rebecca Klopper akhirnya divonis 3 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Soal vonis terhadap tersangka, Rebecca Klopper mengaku menyerahkan semua proses hukum ke pihak terkait.
"Aku menghormati proses hukum," kata Rebecca Klopper.
Mantan pacar Fadly Faisal itu enggan berkomentar lebih lanjut soal vonis terhadap pelaku penyebaran video syur tersebut.
Rebecca Klopper hanya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, terima kasih banyak," imbuh Rebecca Klopper.
Kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin menyatakan bahwa kliennya menyerahkan proses hukum kepada pihak pengadilan.