Kabar Terbaru Kasus Wanita Muda Meninggal Setelah Aborsi, Begini Nasib ASN RSUD
jpnn.com, KEPAHIANG - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang, dr. Febby Nursanda mengambil tindakas tegas terhadap pegawainya yang terlibat dalam kasus pidana.
Febby memastikan pihaknya telah mencopot jabatan DN (36) sebagai Kepala Ruangan (Karu) RSUD Kepahiang.
DN yang adalah ASN Pemkab Kepahiang berdinas di RSUD Kepahiang, telah ditetapkan tersangka dalam tindak pidana aborsi.
Dalam kasus tersebut, seorang perempuan muda berinisial AA (22) meninggal dunia.
“Yang bersangkutan (DN, red) sekarang sudah kami lepas tugas dari jabatannya sebagai Karu,” ucap Febby.
Keputusan itu, kata Febby, sebagai upaya pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
“Status DN sekarang sudah tersangka, jadi dengan dilepas tugasnya, dia akan bisa fokus memghadapi masalah hukum yang sedang berproses,” ujar Febby.
DN ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni satu orang pegawai BUMN dan satunya lagi rekan kerja DE di RSUD Kepahiang.