Kabar Terbaru Nasib Ferdy Sambo dari Jenderal Sigit, Minta Doa
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak permohonan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Surat pengunduran diri Ferdy Sambo ditulis pada 24 Agustus 2022, sehari sebelum dia menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Jenderal Listyo Sigit menjelaskan penolakan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo karena mantan Kadiv Propam Polri itu harus terlebih dahulu menjalani sidang etik terkait kasus pidana yang menjeratnya.
"Tentu ada aturannya. Kita (Kapolri, red) melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Jenderal Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8).
Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan PDTH itu. Jenderal Sigit mengatakan Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujar Jenderal Listyo Sigit.
Ditanya apakah banding Ferdy Sambo akan dikabulkan atau tidak, Jenderal Sigit hanya menjawab tunggu saja hasilnya nanti.
Terkait berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kapolri mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.