Kabar Terbaru Soal Penanganan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah Industri di Danau Toba
Hasil telaahan menyimpulkan, sebanyak 16 item temuan sanksi administratif paksaan pemerintah telah ditindaklanjuti, sebanyak 18 item temuan sanksi administratif paksaan pemerintah belum selesai ditindaklanjuti dan PT. TPL memohon perpanjangan waktu, serta sebanyak 24 item sanksi administratif paksaan pemerintah belum ditindak lanjuti.
Selain itu juga saat ini tengah dipelajari dengan cermat status areal kerja PT TPL baik yang berada dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan RKU PT. TPL.
“Saya minta agar 42 dari 58 item temuan sanksi administratif yang belum ditindaklanjuti oleh PT. TPL agar terus dimonitor dan diupayakan percepatan penyelesaiannya, Terhadap pemenuhan sanksi menurut laporan dan catatan perusahaan agar betul-betul diteliti dan Tim Kerja, serta tim Gakkum KLHK harus tetap rigid dan tidak ada kompromi,” tegas Menteri Siti.
Laksanakan Sanksi untuk Audit Lingkungan
Menteri LHK juga meminta agar sanksi untuk audit lingkungan harus segera dilaksanakan. Menteri meminta agar Sekretaris Jenderal KLHK dan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan serta Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan selaku pengendali audit lingkungan segera memanggil pimpinan perusahaan untuk menegaskan harus dimulainya pelaksanaan audit kingkungan PT TPL.
Selain itu, Menteri Siti pun berujar agar komunikasi dan sosialisasi penyelesaian masalah hutan adat dan pencemaran limbah industri di Danau Toba harus mulai intens/sering dilakukan kepada para pihak di Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten sekitar Danau Toba, khususnya warga masyarakat.
Dia akan mengutus beberapa jajaran Eselon 1 kementeriannya untuk mengawal dan terlibat dalam kegiatan sosialisasi ini.(jpnn)