Kabar Terbaru Tersangka Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka pelaku tindak penganiayaan terhadap Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian terancam dikenakan pasal berlapis.
"Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/9).
Dia menegaskan bahwa Polri sangat serius dalam menangani kasus tersebut.
"Bahwasanya Polri sangat serius dalam menangani kasus ini. Saat ini kasus ditangani oleh Polresta Bandar Lampung," katanya.
Polisi telah menahan tersangka Alfian sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan.
Sejauh ini, penyidik Polresta Bandar Lampung sudah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut.
Selanjutnya penyidik akan melakukan visum et repertum terhadap korban dan tersangka.
Korban diketahui mengalami luka tusuk sedalam 4 centimeter dan sudah dilakukan dilakukan tindakan pengobatan dengan memberikan enam jahitan.