Kabar Terkini soal Kasus Ruslan Buton
jpnn.com, JAKARTA - Persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ruslan Buton yang meminta masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Kamis (11/11), sidang beragendakan tanggapan jaksa terhadap pleidoi Ruslan Buton.
Ruslan Buton merupakan mantan prajurit TNI yang menulis surat terbuka terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pekan depan kami bikin jawaban atas tanggapan jaksa," kata Hudy Yusuf, pengacara Ruslan Buton, kepada JPNN, Jumat (12/11).
Hudy Yusuf meminta majelis hakim untuk menolak keterangan saksi karena tak mempunyai legal standing. Saksi tidak memiliki surat kuasa yang ditandatangani oleh Jokowi.
"Keterangan saksi bukan keterangan yang diperoleh dari orang lain atau testimonium auditu, karenanya kesaksian dari Munasa Alaidi batal demi hukum," ujar Hudy.
Dia menegaskan bahwa apa yang disampaikan terdakwa dalam surat terbukanya itu merupakan bentuk kekhawatiran akan terjadinya konflik seperti tragedi Mei 1998.
Menurut Hudy, menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, tepatnya Pasal 28E.