Proses Hukum Kasus Ruslan Buton Masuk Tahapan Penting
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, Ruslan Buton, hari ini (13/8) akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).
"Sidang hari ini jam 10-an, sidang dakwaan perkara Ruslan Buton," kata JPU Sigit Hendardi kepada ANTARA.
Sidang perdana ini digelar setelah sebelumnya tim penyidik Bareskrim Polri melimpahkan terdakwa Ruslan Buton beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/8).
Sidang perkara Nomor 845/Pid.Sus/2020/PN JKT SEL dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Dedy Hermawan.
"Sidang digelar secara telekonferensi, Ruslan Buton ada di tahanan Bareskrim, sedangkan JPU, hakim dan pengacara ada di PN Jaksel," kata Sigit.
Ruslan Buton telah dua kali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapan dirinya serta penetapan tersangka.
Namun majelis hakim menolak praperadilan tersebut hingga akhirnya hari ini perkara tersebut naik ke pengadilan untuk pembuktian.