Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Terkini Soal Nasib Sejumlah Jaksa Terduga Pemeras Puluhan Kepala Sekolah SMP di Inhu

Rabu, 05 Agustus 2020 – 01:59 WIB
Kabar Terkini Soal Nasib Sejumlah Jaksa Terduga Pemeras Puluhan Kepala Sekolah SMP di Inhu - JPNN.COM
Gedung Kejati Riau. Foto: ANTARA/Riski Maruto

jpnn.com, PEKANBARU - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto mengungkap bahwa sejumlah oknum jaksa terduga pelaku pemerasan 63 kepala sekolah menengah pertama di Indragiri Hulu, Riau, terancam hukuman berat berupa pemecatan dengan tidak hormat.

"Kami rekomendasikan hukuman disiplin tingkat berat, namun selanjutnya tindakan apa yang akan diambil masih menunggu pimpinan Kejaksaan Agung," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah memintai banyak saksi, mulai dari internal Kejaksaan hingga eksternal, seperti Dinas Pendidikan setempat, para kepala sekolah, bendahara hingga lembaga swadaya masyarakat yang disebut mengetahui perkara itu.

Hasilnya, katanya, ada sejumlah pihak yang kini telah diusulkan untuk mendapat hukuman ke Kejaksaan Agung. Namun Raharjo tidak merinci siapa saja yang diusulkan sanksi berat itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh ANTARA sedikitnya lima oknum jaksa kini tengah menanti sanksi itu.

Pemberian sanksi ini, lanjut Raharjo, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam aturan itu, ada tiga tingkat hukuman disiplin. Pertama, jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.

Lalu, hukuman disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan, kata dia, hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sejumlah oknum jaksa terduga pelaku pemerasan 63 kepala sekolah menengah pertama di Indragiri Hulu, Riau, terancam hukuman berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News