Kabareskrim: Polisi Pasti Bisa Jerat Ketiganya
Rabu, 23 Juni 2010 – 12:28 WIB
Komjen Ito menambahkan, ada dugaan Ariel memperlihatkan video tersebut ke orang-orang tertentu. Lagi pula video itu dibuat dengan sadar, tidak dibuat di bawah pengaruh obat. Kalau perbuatan suami istri di luar nikah dan tidak diketahui oleh orang, maka tidak jadi perbuatan melanggar.
"Tapi karena sudah keluar, jadi perbuatan melanggar hukum. Itu logikanya simpel banget. Mungkin, bisa salah satu beralasan, video itu dibuat beberapa tahun lalu. Tapi itu kan masih diperiksa. Lagi pula beberapa tahun lalu, kan Cut Tari belum menikah dengan suaminya," tandasnya.(zul/RMOL)