Kabareskrim Tantang Abraham Ajukan Gugatan Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan pelanggaran UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pertemuan antara Abraham Samad dengan petinggi PDI Perjuangan jelang pemilu presiden lalu. Hanya saja, Budi menegaskan, Abraham belum menjadi tersangka dalam kasus itu.
Menurut Budi, sejauh ini Abraham baru menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang ditangani penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. “Yang ada baru itu pemalsuan dokumen (di Polda Sulselbar)," kata Budi di Mabes Polri, Selasa (17/2).
Lantas bagaimana dengan kasus dugaan Abraham melanggar UU KPK karena diduga membicarakan kasus korupsi dengan petinggi PDIP? "Belum tuh (menjadi tersangka, red). Kita lihat,” ucap Budi.
Namun, ia membeberkan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus pertemuan politik yang kemudian dilaporkan salah satu LSM ke Bareskrim itu. Hanya saja, mantan Kapolda Gorontalo itu tak merinci lebih jauh,
"Semua sudah gelar perkara. (Penetapan tersangka) tanya penyidik, saya belum tahu," katanya.
Buwas -sapaan Budi Waseso- menegaskan, penyidik tidak perlu lapor kepadanya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebagai Kabareskrim, Budi mengaku tidak boleh melakukan intervensi.
"Kalau lapor ke saya hanya dalam hal-hal tertentu. Misalnya setelah melakukan tindakan baru lapor ke saya. Kalau menetapkan orang jadi tersangka tidak usah lapor saya. Kan kewenangan penyidik. Saya tidak boleh intervensi," ungkapnya.
Yang jelas, lanjut Budi, kalau Abraham keberatan menjadi tersangka dan mengajukan praperadilan maka Polri siap meladeninya. Justru, kata Budi, praperadilan merupakan langkah yang bagus seperti yang dilakukan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan ketika ditetapkan KPK sebagai tersangka.