Kabareskrim Ungkap Kendala Polri dalam Pembangunan Direktorat Tipikor
jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam kegiatan Konferensi Hukum Nasional mengungkap kendala yang dihadapi Polri dalam mewujudkan pembangunan Direktorat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirkortas Tipikor).
"Kami sebenarnya sudah mengusulkan untuk membangun Dirkortas Tindak Pidana Korupsi, tetapi terbentur juga oleh aturan yang ada di Kemenpan RB," ujar Wahyu dikutip dari Antara, Rabu (25/10).
Jenderal polisi bintang tiga itu menyebut pembentukan Dikortas Tipikor sebagai salah satu kebijakan strategi penguatan struktur Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Wacana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat melantik Novel Baswedan dan 42 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri pada Desember 2021.
Menurut Wahyu, setiap pembentukan struktur di Polri harus mengajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan selanjutnya mendapat persetujuan melalui peraturan presiden (Pepres).
Karena kata dia, Polri tidak bisa menentukan sendiri keinginannya dan merealisasikannya sendiri. Perlu pengajuan ke Kemenpan-RB untuk disetujui melalui Perpres. "(Perpres) ini yang belum turun," kata dia.
Meski demikian, lanjut dia, Polri tetap komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Korupsi (Satgasus) yang kini diawaki oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan.
Mantan Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM) itu menjelaskan, Satgas Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri tugasnya bukan hanya melakukan penindakan, tetapi melakukan pencegahan, menginventarisasi ruang-ruang atau titik kelemahan di mana terjadi potensi korupsi yang ada di kementerian atau lembaga, kemudian memberikan pendampingan dan masukan.