Kabiro Hukum Yakin Aceng Bakal Kalah
Kamis, 27 Desember 2012 – 09:29 WIB
"Artinya belum menimbulkan akibat hukum dan faktanya sampai saat ini Aceng masih menjadi bupati Garut," ujar Arif.
Alasan kedua, untuk dapat diajukan ke PTUN, sebuah keputusan pejabat tata usaha negara harus bersifat konkrit individual dan final. "Keputusan DPRD tersebut bukan keputusan pejabat tata usaha negara," bebernya.
Menurut ketentuan pasal 1 angka 8 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN, lanjut Arif, yang dimaksud dengan badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan.