Kabulkan Kredit, Pegawai BRI Ditahan
Kamis, 23 Februari 2012 – 17:46 WIB
Atas perbuatannya itu, tambah Noor, baik Hartono maupun Setiawan dijerat sangkaan telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 1
Terhitung Kamis (23/2), keduanya selama 20 hari kedepan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (pra/jpnn)