Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabupaten Agam Zona Merah Covid-19, Pemprov Sumbar Minta RS Tambah Tempat Tidur

Minggu, 23 Mei 2021 – 08:50 WIB
Kabupaten Agam Zona Merah Covid-19, Pemprov Sumbar Minta RS Tambah Tempat Tidur - JPNN.COM
Ilustrasi, warga melintas di samping replika peti mati korban Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jasman juga mengatakan, pihak Pemprov Sumbar telah meminta pengelola rumah sakit di seluruh kabupaten dan kota menambah tempat tidur untuk pasien COVID-19.

Itu lantaran ada kemungkinan terjadi lonjakan kasus penularan virus corona.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah pada 22 Mei 2021 sudah mengeluarkan surat kepada bupati dan wali kota untuk memperbanyak tempat tidur untuk pasien COVID-19 di rumah sakit umum daerah (RSUD).

Menurut surat itu, RSUD di daerah dalam zona merah atau zona risiko penularan tinggi diminta mengonversi 40 persen dari total tempat tidur pasien yang tersedia untuk pasien COVID-19.

Daerah yang berada di zona oranye atau zona risiko penularan sedang diminta mengonversi 35 persen dari total tempat tidur yang tersedia untuk pasien COVID-19 dan daerah di zona kuning atau zona risiko penularan rendah diminta mengonversi 25 persen dari total tempat tidur yang tersedia untuk menangani pasien COVID-19.

Selain itu, Gubernur Mahyeldi meminta pemerintah kabupaten dan kota memperbanyak kegiatan pemeriksaan massal untuk mendeteksi penularan COVID-19, memperketat pengawasan terhadap warga yang masuk ke wilayahnya, serta mengaktifkan kembali fasilitas karantina.

Menurut data Dinas Kesehatan, hingga Sabtu (22/5) jumlah akumulatif warga Sumbar yang terserang COVID-19 total 41.916 orang dengan jumlah penderita yang sudah sembuh 38.218 orang dan pasien yang meninggal dunia 931 orang. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Satu daerah di Sumatera Barat masuk zona merah penularan Covid-19, yaitu Kabupaten Agam.

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News