Kabupaten Bisa Pindah ke Provinsi Lain
Rabu, 20 April 2011 – 23:28 WIB
Hal baru lainnya, sebelum menjadi daerah otonom, maka suatu daerah harus menjadi daerah persiapan terlebih dahulu selama tiga tahun, yang dipimpin oleh seorang kepala daerah persiapan. Kepala daerah persiapan provinsi, kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh mendagri. Pembentukan daerah persiapan ini tidak langsung dipayungi UU, melainkan cukup dengan peraturan pemerintah (PP).
Satu lagi persyaratan yang tergolong anyar, daerah layak menjadi daerah otonom jika luas lahanya 60 persen lahan efektif. (sam/jpnn)