Kabur dari Rumah, ABG Pilih Serumah dengan Pacar
Orang Tua tak Terima dan Lapor PolisiRabu, 27 Maret 2013 – 21:12 WIB
Atas kejadian itu, Marjam akhirnya membuat laporan polisi atas perbuatan Syarif yang membawa lari dan melakukan persetubuhan terhadap putrinya tersebut.
"Laporan dari orangtua korban telah kami terima dan selanjutnya korban melengkapi pemeriksaan dengan melakukan visum di rumah sakit. Pelaku diduga telah melanggar Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kasubag Humas Ipda H Agus Setyo D. (jin/agi)