Kabur Dikejar Warga, Ketemu Jalan Buntu, Ya Sudah... Remuuuuk
Minggu, 06 Desember 2015 – 09:14 WIB
Panit Reskrim II Polsek Banjar Aiptu Mamat Abidin mengatakan akan mendalami kasus tersebut. “Pelaku bisa dijerat pasal 363 dan subside 362 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya. (nto/sam/jpnn)