Kabut Asap Pekat, Jam Kerja PNS dan Honorer Dikurangi
Selasa, 17 September 2019 – 00:32 WIB
Poin terakhir, surat edaran yang ditanda tangani Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu itu menyebutkan bahwa ketentuan pengurangan jam kerja itu berlaku pada 16 September 2019 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. (Rendhik A/ant/jpnn)