Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabut Asap Pekat, Jam Kerja PNS dan Honorer Dikurangi

Selasa, 17 September 2019 – 00:32 WIB
Kabut Asap Pekat, Jam Kerja PNS dan Honorer Dikurangi - JPNN.COM
Foto udara Sungai Kahayan yang diselimuti kabut asap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak A/nz

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pekatnya kabut asap memaksa Pemko Palangka Raya, Kalteng, membuat kebijakan mengurangi jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer.

"Pengurangan jam kerja itu ditetapkan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Senin (16/9).

Pengurangan jam kerja itu diatur dalam Surat Edaran Nomor: 870/240/BKPPI/IX/2019 tentang jam kerja ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya pada saat bencana kabut asap.

Surat edaran itu menyatakan bahwa berkenaan dengan kabut asap semakin pekat dan udara makin tidak sehat sesuai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) membuat kesehatan masyarakat terganggu khususnya ASN dan tenaga kontrak.

Surat edaran itu menyatakan bahwa jam kerja pegawai diundur dari semula pukul 07.00 WIB menjadi pukul 08.00 WIB, sementara jam pulang tetap pada pukul 15.30 WIB.

Khusus pelaksanaan jam kerja di lingkungan rumah sakit umum daerah dan Unit Pengelola Teknis (UPT) kesehatan, kepala organisasi perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri selama kabut asap.

Kemudian juga dilakukan pengurangan kegiatan di luar ruangan termasuk senam kesegaran jasmani yang selama ini dilaksanakan setiap hari Jumat.

Pemerintah Kota Palangka Raya untuk sementara waktu juga meniadakan apel pagi dan sore serta meniadakan pelaksanaan upacara pada hari Senin dan upacara gabungan.

Pemko Palangka Raya mengurangi jam kerja PNS dan honorer, tidak ada upacara dan apel, akibat kabut asap yang pekat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News