Kaca Jendela KRL Pecah Dilempar Batu, Siapa Pelakunya?
Rabu, 06 Juli 2022 – 23:02 WIB
"Sesuai dengan Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ujar Leza.
Dia juga mengimbau warga khususnya yang tinggal di area jalur rel kereta agar menjaga keamanan perjalanan kereta.
"Diimbau agar mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian," pungkas Leza. (mcr18/jpnn)