Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaku Kekerasan Seksual di Kereta Komuter Akan Masuk Daftar Hitam dan Dilarang

Jumat, 13 September 2024 – 22:55 WIB
Pelaku Kekerasan Seksual di Kereta Komuter Akan Masuk Daftar Hitam dan Dilarang - JPNN.COM
Kepadatan antrean calon penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (5/1). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan pembatasan penumpang masuk ke area peron stasiun guna mengatasi kepadatan di dalam gerbong KRL serta sebagai upaya mengurangi resiko penularan virus Covid-19 terutama varian Omicron. Foto : Ricardo

Indonesia menindak tegas pelaku kekerasan seksual di dalam kereta, setelah adanya laporan soal pelecehan terhadap perempuan di dalam transportasi umum.

Perusahaan milik negara Kereta Api Indonesia (KAI), yang mengoperasikan kereta api komuter di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, akan memberikan sanksi larangan seumur hidup bagi mereka yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang lain.

Jon Martinus dari KAI Commuter mengatakan pihaknya "tidak menoleransi tindakan kriminal apa pun … terutama pelecehan seksual".

KAI akan memasukan pelaku pelecehan dalam daftar hitam atau 'blacklist'.

"Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelecehan seksual, kami mengambil tindakan tegas, yakni dengan memblokir dan melarang pelaku menggunakan KRL selamanya," ujarnya.

"KAI Commuter berkomitmen untuk melindungi keselamatan dan kenyamanan penggunanya," tambahnya.

Ia juga menjelaskan ratusan kamera CCTV baru dipasang di seluruh stasiun di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

Dari bulan Januari sampai Agustus tahun 2024 saja tercatat ada 30 pelaku pelecehan seksual yang tertangkap karena pelecehan di kereta, dan puluhan kasus lainnya dilaporkan di media sosial, kata KAI Commuter.

Mereka yang melakukan pelecehan seksual dan tindakan asusila di atas kereta komuter akan masuk ke dalam daftar hitam, yang akan melarang untuk menggunakan layanan transportasi umum

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News